Sidang secara daring kasus korupsi PLTMH Sarolangun di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang lanjutan perkara korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Bathin Pengembang Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi memasuki babak baru.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi itu sudah memasuki tahapan pembacaan nota pembelaan alias pledoi dan replik dari terdakwa. Dipimpin ketua majelis hakim, Morilam Purba, sidang pembacaan pledoi atau pembelaan berlangsung secara daring.
Sesuai jadwal sidang penyampaian pembelaan terdakwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hak untuk menyampaikan pembelaan diri secara pribadi, tidak diambil oleh terdakwa.
Penasehat Hukum terdakwa, dalam nota pembelaannya mengungkapkan keinginan kliennya agar dijatuhi vonis hukuman pidana seringan-ringannya atau putusan yang seadil-adilnya. Penasehat Hukum meminta kepada majelis hakim sebagai penengah dan melihat fakta hukum di persidangan.
Ditambah terdakwa sudah mangakui perbuatannya dan bersikap kooperatif, serta tidak menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa. “Berdasarkan fakta-fakta persidangan, kami tim penasehat hukum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya. Bukan tidak ada alasan, karena dalam persidangan terdakwa sudah terbuka atas kasus yang menimpa dirinya,” sebut Helmi, Penasehat Hukum terdakwa.
Setelah pembacaan nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Muhammad Rahviq Bin ISMET, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tannggapan lisan. Dalam tanggapannya menegaskan tetap dengan tuntutannya.
Untuk diketahui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sarolangun, menuntut Muhammad Rahviq dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Hukuman pidana itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Selain itu, Rahviq, dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menurut JPU, perbuatan buatan terdawa Rahviq tersebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana kurungan badan dan denda, JPU juga menuntut pidana tambahan, membebankan Muhammad Rahviq membayar uang pengganti sebesar Rp 2.589.093.200. Dengan ketentuan, apabila tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut. Untuk sidang selanjutnya, yakni sidang putusan ditunda dua minggu. (scn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com